Sudahkah Uang Anda Bergerak Cepat? Uang menjadi 2 kali lipat dengan cara aman! 100 juta menjadi 200 juta dalam waktu 2,5 tahun, mau???
Informasi Nilai Unit => KLIK DISINI
WE PROTECT
You and Your Love Ones



Tahukah Anda
Biaya yang dibutuhkan bila menderita PENYAKIT KRITIS?

Jenis Penyakit
Perkiraan Biaya yang dibutuhkan*
Paket Ekonomis
Paket Menengah
Paket VIP
JANTUNG
Konsultasi & Pengo-batan Dini
1,700,000
1,700,000
23,000,000
Pengobatan & Rawat Inap
9,800,000
10,400,000
12,850,000
Operasi / Tindakan
41,325,000
78,922,500
116,520,000
Rawat Jln & Pemulihan
325,000
784,000
1,243,000
TOTAL
53,150,000
91,806,500
132,913,000
KANKER
Konsultasi & Pengo-batan Dini
85,000
85,000
250,000
Pengobatan & Rawat Inap
3,760,000
27,167,500
50,575,000
Operasi / Tindakan
20,038,000
49,368,500
78,699,000
Rawat Jln & Pemulihan
300,000
589,500
879,000
TOTAL
24,183,000
77,210,500
130,403,000
STROKE
Konsultasi & Pengo-batan Dini
2,200,000
2,700,000
3,250,000
Pengobatan & Rawat Inap
16,105,000
22,392,500
34,285,000
Operasi / Tindakan
9,500,000
139,750,000
270,000,000
Rawat Jln & Pemulihan
bervariasi
bervariasi
bervariasi
TOTAL
27,805,000
164,842,500
307,535,000
Disclaimer : berdasarkan informasi dari berbagai sumber RS terkenal dan data klaim AIA Financial tahun 2010
dan besarnya tidak mengikat
Sudahkah Anda mempersiapkan dananya bila hal ini terjadi ?
Semakin besar usia semakin besar tabungan yang harus disisihkan !



Tahukah Anda
Nilai Proteksi Anda Saat ini ?

Asumsi usia pensiun : 60 tahun
Asumsi tingkat inflasi : 8%*
Asumsi tingkat suku bunga deposito per tahun : 6%*

Pengeluaran Anda per bulan !
Usia Anda saat ini
Proteksi (UP)** yang perlu Anda miliki
Rp. 5.000.000,-
25 Tahun
Rp. 1.345.158.922,-
30 Tahun
Rp. 1.183.425.283,-
35 Tahun
Rp. 1.022.015.033,-
40 Tahun
Rp. 1.000.000.000,-
45 Tahun
Rp. 1.000.000.000,-
50 Tahun
Rp. 1.000.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
25 Tahun
Rp. 2.690.317.843,-
30 Tahun
Rp. 2.366.850.566,-
35 Tahun
Rp. 2.044.030.067,-
40 Tahun
Rp. 2.000.000.000,-
45 Tahun
Rp. 2.000.000.000,-
50 Tahun
Rp. 2.000.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
25 Tahun
Rp. 4.035467.765,-
30 Tahun
Rp. 3.550.275.849,-
35 Tahun
Rp. 3.066.045.100,-
40 Tahun
Rp. 3.000.000.000,-
45 Tahun
Rp. 3.000.000.000,-
50 Tahun
Rp. 3.000.000.000,-
Disclaimer : * Tingkat inflasi dan suku bunga deposito yang dipakai dalam tabel di atas hanya merupakan asumsi. Tingkat inflasi dan suku bunga deposito yang aktual dapat lebih rendah atau lebih tinggi daripada asumsi yang dipakai. ** Asumsi Nilai Ekonomi yang perlu Anda lindungi untuk keluarga yang anda cintai. Metode perhitungan Uang Pertanggungan (UP) berdasarkan tingkat suku bunga deposito dan usia pensiun rata-rata



Tahukah Anda
Berapa Protection Gap Anda ?


Ilustrasi :Usia Anda 50 tahun dengan pengeluaran Rp. 10 juta per bulan, maka :
  • Proteksi ideal Anda adalah Rp. 2 M
  • Proteksi CI ideal Anda adalah : Rp. 300 juta
Sementara ;
  • proteksi yang sudah Anda miliki sebesar Rp. 800 juta, jadi masih ada GAP yang harus Anda miliki sebesa Rp. 1,2 M
  • ProteksiCI yang sudah Anda miliki sebesar Rp. 200 juta, sehingga GAP yang harus Anda tutup sebesar Rp. 100 juta
CI : Critical Illlness / Penyakit Kritis Protection GAP Anda



Sudahkah Anda menyiapkan PROTEKSI untuk Anda dan keluarga Anda dari ketidakpastian hidup?
Tampilkan postingan dengan label Akad Wakalah Bil Ujrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akad Wakalah Bil Ujrah. Tampilkan semua postingan

Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
By Republika Newsroom
Selasa, 13 Januari 2009 pukul 17:17:00
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH 
PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
 

Pertama :
 Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1.     Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
2.     Peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua :
 Ketentuan Hukum
1.     Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
2.     Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
3.     Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru' (non-saving).

Ketiga :
 Ketentuan Akad
1.     Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
2.     Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
1.     kegiatan administrasi
2.     pengelolaan dana
3.     pembayaran klaim
4.     underwriting
5.     pengelolaan portofolio risiko
6.     pemasaran
7.     investasi
3.     Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
1.     hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
2.     besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
3.     syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat :
 Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
1.     Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana
2.     Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa)
3.     Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
4.     Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
5.     Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.4
6.     Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.

Kelima :
 Investasi
1.     Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
2.     Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.

Keenam :
 Ketentuan Penutup
1.     Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.     Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006

FaceBLOG

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes