Solution Protection memberikan perlindungan lengkap dan peluang berinvestasi dengan hasil yang optimal.
Manfaat Perlindungan Jiwa:
Perlindungan hingga mencapai usia 99 tahun. Apabila Tertanggung meninggal maka perusahaan akan membayarkan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
Manfaat Investasi :
Akumulasi investasi yang terbentuk dari dana yang Anda bayarkan. Manfaat Investasi akan dibayarkan apabila :
1. Nasabah mencapai usia 99 tahun pada ulang Tahun Polis.
2. Polis menjadi batal dalam Masa Asuransi.
3. Peserta meninggal karena sebab apapun pada saat Polis masih berlaku.
Keistimewaan :
a. Jaminan tidak ada pembatalan Polis *). Selama 3 tahun pertama, Polis digaransi tetap berlaku walau pun nilai investasinya minus bilamana kondisi pasar kurang menguntungkan.
b. Gratis Biaya Asuransi *). Nasabah akan dibebaskan dari seluruh Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi selama tahun pertama Polis.
c. Bebas Tagihan *). Pembebasan tagihan atas kekurangan Biaya Administrasi dan Biaya Asuransi dalam 3 tahun pertama Polis.
d. Fleksibilitas. Nasabah memiliki fleksibilitas dalam hal jumlah Premi Berkala yang dibayarkan, minimal sebesar Premi Dasar. Nasabah juga dapat menambahkan dana investasi (Top Up), mengubah alokasi portofolio investasi atau pun menarik dana investasi sebagian jika sewaktu-waku diperlukan.
e. Biaya Akuisisi yang rendah. Biaya Akuisisi dikenakan hanya selama 3 tahun pertama, selanjutnya seluruh Premi akan dialokasikan ke dalam unit investasi.
f. Multi Proteksi. Nasabah dapat menambahkan perlindungan (Asuransi Tambahan atau Riders) tanpa menambah Premi, seperti : Manfaat Pembebasan Premi, Manfaat Perlindungan terhadap Penyakit Kritis, Manfaat Santunan Tunai Harian Rawat Inap, Manfaat Meninggal Tambahan bagi Pemegang Polis untuk Polis anak-anak. Manfaat Meninggal akibat Kecelakaan & Cacat Tetap Total.
g. Perlindungan setiap waktu *). Seluruh perlindungan yang telah dipilih nasabah akan tetap berlaku walaupun dalam kondisi cuti premi.
*) Syarat & ketentuan diatur selengkapnya dalam Polis.
0 komentar:
Posting Komentar