Apabila Tertanggung meninggal dunia, maka Manfaat Meninggal berupa Uang Pertanggungan akan dibayarkan.
Akumulasi dana investasi berupa Nilai Akun* yang terbentuk dari Premi yang diinvestasikan.
Memberikan proteksi jiwa hingga Tertanggung berusia 99 tahun.
Seiring dengan bertambahnya kebutuhan dan penghasilan Anda, besarnya proteksi yang Anda butuhkan akan meningkat.
Untuk itu PREMIER PROTECTION hadir dengan fleksibilitas sebagai berikut:
Nasabah diberikan keleluasaan untuk menempatkan Premi Proteksi ke dalam jenis investasi yang berbeda dengan jenis investasi Premi Top-Up, sehingga Nilai Akun Premi Proteksi memberikan proteksi yang maksimal sementara Premi Top-Up dapat difokuskan untuk mengoptimalkan investasi Anda.
Polis Anda akan tetap berlaku selama 10 Tahun Polis pertama, walaupun Nilai Akun Premi Proteksi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul sepanjang Anda memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Polis.
Tersedia berbagai Asuransi Tambahan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
PILIHAN ASURANSI TAMBAHAN
Critical Illness: Perlindungan asuransi terhadap 32 Penyakit Kritis atau meninggal dunia sebelum klaim penyakit kritis, dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness.
Severity Critical Illness: Perlindungan asuransi terhadap 32 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang akan dibayarkan berdasarkan tingkat Penyakit Kritis dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 200% Uang Pertanggungan Severity Critical Illness.
Multiple Critical Illness: Perlindungan asuransi terhadap 33 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang dapat dibayarkan sampai tiga Penyakit Kritis, dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 350% Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness.
Hospital & Surgical Plus: Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
Hospital Income: Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
Waiver of Premium (TPD+CI): Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
Spouse Waiver (TPD+CI): Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (suami/istri Tertanggung) meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
Payor Waiver (TPD+CI): Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
Personal Accident: Perlindungan asuransi apabila Tertanggung meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan.
Umur Masuk Pemegang Polis: Minimal 18 tahun.