DAPATKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN PENYAKIT KRITIS DENGAN HANYA MENABUNG SEBESAR 1/10 DARI BIAYA PEMULIHAN KESEHATAN AKIBAT PENYAKIT KRITIS SELAMA 10 TAHUN DI TABUNGAN “PROTEKSIAL”
“PROTEKSIAL”
Proteksi Maksimal Dengan Pertumbuhan Investasi Yang Maksimal
Ilustrasi :
Pak Hartawan ingin menabung di PROTEKSIAL dengan manfaat proteksi terhadap penyakit kritis sebesar Rp. 250.000.000,-
Maka beliau harus menabung minimal sebesar = 1/10 x 250.000.000,-
= Rp. 25.000.000,- / tahun selama 10 tahun
Total tabungan sebesar = Rp. 250.000.000,-
Manfaat yang akan didapatkan Pak Hartawan dengan menabung di PROTEKSIAL antara lain;
- Jika peserta terdiagnosa salah satu dari 32 penyakit kritis atau dinyatakan cacat tetap total, maka BEBAS MENABUNG dan selanjutnya tabungan akan diteruskan oleh perusahan kami, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika peserta direkomendasikan menjalani rawat inap akibat penyakit atau kecelakaan, maka peserta akan mendapatkan Santunan Tunai Harian sebesar Rp. 1.000.000,- per hari selama 90 hari, besarnya santunan bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
- Jika peserta terdiagnosa salah satu jenis penyakit kritis, maka akan diberikan santunan sesuai dengan ketentuan Severity Critical Illness sebesar ;
ü 25% dari Rp. 250.000.000,-. Jika terdiagnosa awal/minor.
ü 100% dari Rp. 250.000.000,-. Jika terdiagnosa mayor
ü 200% dari Rp. 250.000.000,-. Jika terdiagnosa Catatrospic (set dikurangi minor dan mayor)
- Jika perserta terdiagnosa salah satu dari 32 penyakit kritis atau meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp. 250.000.000,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tabungan Anda akan berkembang dengan pertumbuhan yang optimal, rata-rata pertumbuhan 15% (yang terjadi pada tahun 2010 sebesar 35%). Saat usia Anda 55 tahun, Uang Anda menjadi Rp. 1.374.269.000,-
Semua ini hanya Anda dapatkan dengan menabung atau investasi di PROTEKSIAL sebesar Rp. 25.000.000,- per tahun atau Rp. 2.083.333,- per bulan selama 10 tahun
Semakin besar Anda menabung - semakin besar manfaat yang akan Anda peroleh
0 komentar:
Posting Komentar