Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
- Lembaga yang mengeluarkan Fatwa dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dari aktifitas kegiatan untuk seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
- Merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah untuk setiap LSK
Tugas dan kewajiban Dewan Pengawas Syariah (DPS):
- Sebagai penasehat, pemberi saran dan pemberi opini atas produk, dana kelolaan, administrasi dan operasional asuransi jiwa syariah kepada manajemen perusahaan asuransi, divisi/cabang syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Sebagai Mediator antara perusahaan asuransi syariah dengan DSN - MUI
- Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN - MUI per 6 (enam) bulan.
Tim Dewan Pengawas Syariah
- Prof. DR. H. Fathurrahman Djamil, MA (Ketua)
- Drs. HM. Ichwan Sam
- Dra. Hj Mursyidah Thahir. MA
DPS MUI
0 komentar:
Posting Komentar